Idrus Marham Serahkan Putusan PTUN Terkait Golkar Kepada KPU RI - Sekjen Partai berlambang pohon beringin Idrus Marham bersama sejumlah pengurus Partai Golkar versi Munas Bali mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum, Jumat (22/5/2015) siang. Idrus menghadap komisioner KPU untuk menyerahkan salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan Surat Keputusan Menteri hukum dan HAM terkait pengesahan Munas Ancol kubu Agung Laksono.
"Tujuan kami ke sini adalah memberikan penjelasan PTUN terhdap surat keputusan Menteri hukum dan HAM tentang pendaftaran kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol. Kita tahu pada tanggal 18 Mei lalu, sudah ada keputusannya, maka kami ingin jelaskan ini kepada pimpinan KPU," ujar Idrus saat disambut Ketua KPU Husni Kamil Manik.
Hadir dalam pertemuan itu Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro, dan Arief Budiman. Adapun Idrus didampingi oleh dua Wakil Sekretaris Jenderal, yaitu Nurul Arifin dan Immanuel Blegur. Dalam pertemuan yang dilakukan secara terbuka itu, Idrus menyampaikan keinginan kubu Aburizal Bakrie untuk berkonsultasi dengan KPU terkait penerapan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015. Peraturan tersebut mencantumkan syarat pencalonan bagi kepala daerah yang masuk dalam Pasal 36.
"Saya kira pasal ini perlu dijelaskan agar tidak ada yang berbeda dalam melihat pasal-pasal yang ada. Sehingga ada langkah-langkah yang bisa kami ambil untuk mempersiapkan pilkada serentak tahun ini," ucap Idrus.
Idrus menyampaikan, dalam putuan PTUN yang diajukan pihaknya, sudah ada keputusan bahwa SK Menkumham yang mengakui kepengurusan versi Munas Ancol dibatalkan. Namun, Menkumham kemudian banding. [baca juga : KPU Pastikan Pilkada Serentak Sesuai Jadwal]
Menurut Idrus, majelis hakim PTUN dalam putusannya juga menyebutkan bahwa demi menghindari ketidakpastian hukum, maka kepengurusan yang berlaku adalah Munas Golkar di Riau tahun 2009. Munas Riau menghasilkan kepengurusan dengan menempatkan Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum dan Agung Laksono sebagai Wakil Ketua Umum.
"Itu masuk dalam pertimbangan majelis hakim. Kami ingin tahu bagaimana KPU memaknainya," ucap Idrus. [baca juga ; Pelantikan PPK 16 Kecamatan di Kerinci Segera Dilaksanakan]
Sekarang ini, masih ada dua partai politik yang masih didera konflik internal, selain Partai Golkar, juga Partai Persatuan Pembangunan. Kedua kubu di dua partai itu saling mengklaim memiliki kepengurusan yang sah, sementara waktu pendaftaran peserta pilkada sudah sebentar lagi, yakni pada 26-28 Juli 2015. Menurut Idrus, pandangan KPU dibutuhkan untuk menenangkan kader Golkar di daerah. [baca juga : KPK Ambil Bagian dalam Pilkada Serentak]
Sumber : Kompas.com
Humas PPK Air Hangat Barat
Humas PPK Air Hangat Barat
Sabtu, 23 Mei 2015
Share:







0 komentar:
Posting Komentar