SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PPK AIR HANGAT BARAT
alt/text gambar

Jumat, 29 Mei 2015

Pemilih Tidak Terdaftar di DPT Masih Tetap Bisa Memilih

Admin Unknown  |  Komentar

Pemilih Tidak Terdaftar di DPT Masih Tetap Bisa Memilih. - Sosialiasi peraturan penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah atau pilkada telah dilaksanakan oleh KPU RI dari kemaren (red-Kamis) sampai dengan hari ini jum'at (29/5) berlangsung selama dua hari, Peraturan ini akan menjadi pedoman pelaksaanan secara teknis di pilkada seluruh Indonesia. Peserta dari berbagai kalangan menghadiri penyuluhan Peraturan KPU terkait pilkada serentak 2015 di Jakarta, Kamis (28/5). Penyuluhan tentang tujuh peraturan KPU tersebut dihadiri antara lain perwakilan partai politik, lembaga swadaya masyarakat, dan media massa.

Husni Kamil Manik
Husni Kamil Manik, Ketua KPU mengatakan, Kamis (28/5), sosialisasi dilakukan pada lembaga swadaya masyarakat, perwakilan partai politik, dan pimpinan redaksi media massa. Sosialisasi sengaja digelar untuk mendapatkan pemahaman yang sama dalam memaknai peraturan KPU (PKPU).

Total ada sepuluh PKPU yang menjadi acuan teknis pilkada serentak. Sepuluh aturan ini bisa dilihat di situs resmi KPU, www.jdih.kpu.go.id, di antaranya peraturan tentang pemutakhiran data dan daftar pemilih, dana kampanye, kampanye, pencalonan, dan pemungutan serta penghitungan suara.

Saat menyosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih, anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) masih tetap bisa memilih.[baca juga; KPU RI Khawatir Tahapan Pilkada Serentak Terhambat]

Pertama, mereka menunjukkan kartu identitas diri kepada petugas panitia pemungutan suara untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan 1. Pendaftaran maksimal tujuh hari setelah pengumuman DPT. Kedua, jika mereka yang berhak memilih tidak masuk juga di daftar pemilih tambahan, tetap dibolehkan untuk memilih. Caranya dengan datang langsung ke tempat pemungutan suara yang sesuai dengan alamat pada kartu identitas kependudukan saat hari pemungutan suara. Pemilih akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan 2.

Selama dua hari, Kamis dan Jumat (29/5), Komisi Pemilihan Umum menyosialisasikan peraturan yang menjadi acuan teknis penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah serentak tahun ini.Peserta dari berbagai kalangan menghadiri penyuluhan Peraturan KPU terkait pilkada serentak 2015 di Jakarta, Kamis (28/5). Penyuluhan tentang tujuh peraturan KPU tersebut dihadiri antara lain perwakilan partai politik, lembaga swadaya masyarakat, dan media massa.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, Kamis (28/5), sosialisasi dilakukan pada lembaga swadaya masyarakat, perwakilan partai politik, dan pimpinan redaksi media massa. Sosialisasi sengaja digelar untuk mendapatkan pemahaman yang sama dalam memaknai peraturan KPU (PKPU).[baca juga : Pelantikan PPK 16 Kecamatan di Kerinci Segera Dilaksanakan]

Total ada sepuluh PKPU yang menjadi acuan teknis pilkada serentak. Di antaranya peraturan tentang pemutakhiran data dan daftar pemilih, dana kampanye, kampanye, pencalonan, dan pemungutan serta penghitungan suara. Saat menyosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih, anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) masih tetap bisa memilih.

Pertama, mereka menunjukkan kartu identitas diri kepada petugas panitia pemungutan suara untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan 1. Pendaftaran maksimal tujuh hari setelah pengumuman DPT. Kedua, jika mereka yang berhak memilih tidak masuk juga di daftar pemilih tambahan, tetap dibolehkan untuk memilih. Caranya dengan datang langsung ke tempat pemungutan suara yang sesuai dengan alamat pada kartu identitas kependudukan saat hari pemungutan suara. Pemilih akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan 2.[tribunjambi.com]

Editor : PPK Air Hangat Barat

Jumat, 29 Mei 2015 Share:

Tentang PPK AIR HANGAT BARAT

Sukseskan Pilgub Jambi 9 Desember 2015 Google+.

0 komentar:

alt/text gambar

Alamat

Jl. Muradi, Desa Pugu, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, 37161
Email : ikhsan.netral@gmail.com
Telp : 0852-7435-4729. 0853-5708-1569
back to top