SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PPK AIR HANGAT BARAT
alt/text gambar

Rabu, 10 Juni 2015

Sampai Saat ini Calon Perseorangan di Jambi tidak ada Peminat

Admin Unknown  |  Komentar

JAMBI - KPU Provinsi Jambi secara resmi mulai menerima penyerahan dukungan pasangan calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan. Sesuai jadwal, tahapan ini dimulai kemarin hingga 12 Juni mendatang.


Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi, mengatakan hingga pukul 16.00 kemarin, tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan dukungannya. Tapi yang jelas, KPU tetap menunggu hingga 12 Juni mendatang.

“Meski sampai sekarang memang tidak ada informasi soal calon yang mendaftar di jalur perseorangan, KPU tetap menunggu hingga 12 Juni mendatang. Tim kita tetap standby,” ujarnya saat dihubungi, kemarin (9/6).

Dijelaskan, sejauh ini memang belum ada kandidat yang melakukan konsultasi untuk maju melalui jalur ini. Tapi untuk kabupaten, bisa jadi ada yang maju. Mengingatkan ketatnya persaingan perebutan perahu partai politik.

“Untuk kabupaten sendiri penyerahan dukungan dimulai 11-15 Juni mendatang,” katanya.

Bagaimana dengan pendaftaran calon dari partai politik? Ia mengatakan, sesuai tahapan pada 26-28 Juli mendatang. Calon sebaiknya mulai mempersiapkan syarat-syarat yang harus dibawa ke KPU. Karena ada banyak form yang harus disiapkan mereka.

Terutama bagi calon dari PNS. Sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2015, calon dari PNS harus mundur. Karena itu, calon harus membuat surat permohonan mundur dari PNS yang ditujukan kepada pejabat berwenang dan juga membawa surat keterangan jika surat mundur ini sedang dalam proses yang juga ditandatangani pejabat berwenangan.

“Jadi bukan surat pensiun dini. Karena banyak informasi yang saya dapat mereka buat surat pensiun dini. Yang diminta undang-undang surat mundur. Itu berbeda dengan surat pensiun dini,” katanya.

Ia mengakui ada informasi yang mencoba menyiasati aturan ini. Menurutnya, dalam undang-undnag nomor 8 dan PKPU pencalonan di pasal 4 ayat 1 huruf E, jika sehari sebelum penetapan calon untuk calon PNS sudah ada SK pemberhentiannya. “Makanya, ini harus diurus cepat,” katanya.

Menurutnya, waktu saat ini sudah mepet. Penetapan calon akan dilakukan apda 24 Agustus untuk pemilukada gubernur maupun Pemilukada di kabupaten. 

“Jadi kami harus sudah menerima SK pemberhentian PNS pada 23 Agustus paling lambat pukul 16.00,” katanya.

Sementara untuk dukungan parpol, calon juga harus menyertakan surat persetujuan dari DPP partai politik yang mendukungnya. “Untuk Golkar dan PPP kita masih menunggu. Apakah islah atau menunggu inkrah. Belum ada petunjuk baru lagi,” jelasnya.(nid/nas)

sumber: jambi-independent.co.id

Rabu, 10 Juni 2015 Share:

Tentang PPK AIR HANGAT BARAT

Sukseskan Pilgub Jambi 9 Desember 2015 Google+.

0 komentar:

alt/text gambar

Alamat

Jl. Muradi, Desa Pugu, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, 37161
Email : ikhsan.netral@gmail.com
Telp : 0852-7435-4729. 0853-5708-1569
back to top