SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PPK AIR HANGAT BARAT
alt/text gambar

Sabtu, 20 Juni 2015

Sebaiknya Calon Menyiapkan 11 Dokumen yang Wajib Diisi

Admin Unknown  |  Komentar

Komisioner KPU Jambi
Jambi - Bagi pasangan calon yang sudah memastikan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebaiknya mulai menyiapkan sejumlah persyaratan yang harus diserakan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Setidaknya ada 11 dokumen yang harus diisi oleh pasangan calon yang mendaftar. Selain menyerahkan sejumlah persyaratan terkait surat keterangan yang dikeluarkan lembaga terkait.

Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Jambi, M Sanusi, mengatakan saat mendaftar ke KPU ada tiga yang harus dipenuh pasangan calon. Pertama membawa dukungan partai politik sebanyak 20 persen kursi DPRD Provinsi Jambi atau 11 kursi. [baca juga : Paling Lambat Awal Juli, KPU Sudah Bentuk PPDP]

Lalu membawa surat persetujuan dari DPP parpol yang mengusung. Surat dukungan ini diperuntukkan untuk pasangan calon bukan hanya salah satunya saja.

"Jadi bukan memberikan persetujuan ke cagub saja, tapi juga ke cawagubnya. Karena dalam aturan persetujuan dukungan ke pasangan calon," kata Sanusi.

Ketiga, kata dia, didaftarkan oleh kepengurusan parpol yang sah di daerah pencalonan. Jika kemudian ada dualisme kepengurusan, tentu KPU akan melakukan verifikasi yang dianggap sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Termasuk jika dualisme ini sampai ke pusat seperti kasus Golkar dan PPP. 

Ketiga persyaratan ini, lanjut Sanusi, harus dipenuhi pada saat mendaftar.  Sementara bagi bupati yang mencalonkan diri ke daerah lain seperti Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Zumi Zola, yang maju ke Pilgub, maka harus membawa surat pernyataan mundur dan surat keterangan mundur sedang dalam proses.

Bagaimana dengan persyaratan lainnya? Sanusi mengatakan, jika ada kekurangan terhadap persyaratan lain masih bisa menyusul selama masa masa verifikasi. Seperti SK pemberhentian  paling lambat diterima sehari sebelum penetapan calon. Termasuk juga syarat lain.

Yang jelas, ada 11 dokumen yang harus diisi calon baik yang dibuat calon sendiri, dari partai politik dan juga berita acara penelitian.

Berikutnya, dokumen yang dikeluarkan lembaga lain terkait surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Bagi yang pernah melakukan tindakan pidana ringan, maka harus mendapatkan surat keterangan kealfaan ringan, tidak memiliki tanggungan hutang  secara perorangan dan badan hukum yang menjadi tanggungannya yang menyebabkan kerugian negaran.

Lalu surat keterangan tidak sedang diaktakan pailit, surat keterangan  tidak pernah melakukan kejahatan maupun kejahatan berulang, tanda bukti tidak memiliki tunggakan pajak, jika pernah dipenjara, maka harus ada surat keterangan  sudah selesai menjalani pidana paling minimal 5 tahun setelah keluar dari penjara.  

"Ini kalau belum ada pada saat mendaftar masih bisa menyusul," pungkasnya.[metrojambi.com]

PPK Air Hangat Barat 

Sabtu, 20 Juni 2015 Share:

Tentang PPK AIR HANGAT BARAT

Sukseskan Pilgub Jambi 9 Desember 2015 Google+.

0 komentar:

alt/text gambar

Alamat

Jl. Muradi, Desa Pugu, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, 37161
Email : ikhsan.netral@gmail.com
Telp : 0852-7435-4729. 0853-5708-1569
back to top