Jakarta - Rencana revisi UU Pilkada tetap dibahas Komisi II DPR meski sudah ditolak pemerintah. Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman kemudian menyatakan bahwa ada hal yang harus diubah dari sistem yang ada.
"Ya sudah kalau pemerintah menolak berarti jangan salahkan kami. Coba lihat itu bagaimana bisa kok anggaran pilkada malah membengkak? Awalnya kan dianggarkan Rp 4 triliun, tapi kenapa sekarang jadi Rp 7 triliun? Padahal kita kan mau efisiensi," kata Rambe di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2015).
Rambe tak menyebutkan secara rinci pasal berapa saja yang mungkin perlu untuk direvisi. Tetapi dia menekankan bahwa penggunaan anggaran harus diaudit. [baca juga : JPPR Awasi Pilkada Serentak]
"Kita akan usul agar BPK melakukan audit terkait anggaran ini. Rp 3 triliun ini bukan angka kecil loh. Kita akan audit KPU. Tidak boleh dia bilang independen tapi tidak mau diaudit. Yang milih KPU kan DPR," kata Rambe.
Dia juga menyatakan bahwa jangan salahkan Komisi II terkait anggaran. Rambe menyebut bahwa hingga kini masih ada anggaran yang belum bisa dicairkan karena belum ada persetujuan DPR. [baca juga ; KPU Pastikan Pilkada Serentak Sesuai Jadwal]
Dimotori KMP, Komisi II mengupayakan revisi UU Pilkada demi PPP dan Golkar. Aturan yang ingin direvisi adalah soal peserta pilkada untuk partai yang berkonflik.
Dalam Peraturan KPU, kepengurusan parpol yang boleh ikut pilkada adalah yang sudah mengantongi putusan inkrah pengadilan. Namun DPR ingin aturan itu direvisi, menjadi kepengurusan yang mengantongi putusan pengadilan terakhir.
Posisinya saat ini, PPP Djan Faridz dan Golkar Aburizal Bakrie yang bertahan di KMP, menang di PTUN Jakarta atas sengketa kepengurusan melawan PPP Romahurmuziy dan Golkar Agung Laksono yang membawa partainya menyeberang ke KIH. [detik.com]
Editor : PPK Air Hangat Barat
Editor : PPK Air Hangat Barat
Jumat, 22 Mei 2015
Share:







0 komentar:
Posting Komentar